Selasa, 10 Februari 2009

sistem Pemerintahan Pusat

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
by
NUR HAYATI MARIYANA, S.Pd





• Pemerintahan:
perangkat negara yang bertugas untuk mengurus berbagai permasalahan negara.
• Sistem pemerintahan:
keseluruhan atau kebulatan yang utuh dan komponen

Komponen Pemerintahan


• Lembaga Legislatif
1. MPR
2. DPR
3. DPD


• Lembaga Eksekutif
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri


• Lembaga Yudikatif
1. MA
2. MK
3. KY


MPR

pasal 2 ayat 1 UUD 1945


• Melantik presiden dan wakil presiden
• mengubah dan menetapkan UUD
• memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan dalam UUD 1945


DPR


• Membentuk UU
• memberikan membahas RUU bersama presiden
• membahas RAPBN bersama presiden
• pertimbangan presiden untuk mengangkat, menerima, dan menempatkan duta Negara lain juga dalam pemberian amnesty dan abolisi


HAK-HAK DPR


• Hak Inisiatif
hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
• Hak interpelasi
hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
• Hak amandemen
hak untuk mengadakan perubahan UU
• Hak budget
hak untuk menyetujui atau menetapkan RAPBN menjadi APBN
• Hak petisi
hak untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden


Fungsi DPR


• Fungsi Legislasi
membentuk perundang-undangan bersama Presiden
• Fungsi anggaran
menetapkan APBN yang diajukan presiden
• Fungsi pengawasan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945


DPD


• mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• membahas RUU kepada DPRikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah



PRESIDEN


• memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
• menetapkan peraturan pemerinbtah untuk menjalankan UU
• berhak mendapatkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU


HAK-HAK PRESIDEN


• GRASI
hak untuk memberikan penghapusan, pengurangan hukuman, dan penggantian hukuman
• ABOLISI
hak menghentikan penuntutan perkara atas seseorang dengan pertimbangan Dewan Perwakila Rakyat
• AMNESTI
hak untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada pelaku tindak pidana
• REHABILITASI
pengembalian nama baik seseorang bagi yang pernah dihukum dengan memperhatikan pertimbangan MA


WAKIL PRESIDEN


• menggantikan tugas presiden ketika presiden berhalangan


KABINET MENTERI


• membantu tugas presiden sesuai dengan bidangnya masing-masing


BPK


• Tugas BPK:
Bertanggung jawab memriksa pengelolaan keuangan negara.
• Lembaga ini bersifat bebas dan mandiri.
• Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang.



KPU


• KPU dibentuk dan diangkat oleh presiden untuk bertugas menyelenggarakan pemeilihan umum


• Tugas KPU:
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
2. Menetapkan organisasi dan tata cara tahapan pelaksanaan pemilu
3. Menetapkan peserta pemilu
4. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota
5. Menetapkan hasil pemilu
• KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri


MA


• Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia
• M A mempunyai kekuasaan yang merdeka (dalam menetapkan keputusan tidak dapat dipengaruhi orang lain, sekalipun presiden)
• Tugas MA:
mengadili di tingkat kasasi


KY


• KY juga merupakan lembaga yang bersifat mandiri
• Tugas KY:
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan atau martabat hakim


MK

Pasal 24 ayat 2 UUD 1945


• MK menangani kekuasaan kehakiman dengan melakukan fungsi peradilan
• Tujuan dibentuk MK:
untuk melaksanakan sistem ketatanegaraan yang benar sesuai hukum dasar atau konstitusi
• Anggotanya ada 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden
• Tugas MK:
1. Memeriksan dan mengadili sengketa umum ketatanegaraan
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD
3. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar