Selasa, 10 Februari 2009

sistem Pemerintahan Pusat

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
by
NUR HAYATI MARIYANA, S.Pd





• Pemerintahan:
perangkat negara yang bertugas untuk mengurus berbagai permasalahan negara.
• Sistem pemerintahan:
keseluruhan atau kebulatan yang utuh dan komponen

Komponen Pemerintahan


Lembaga Legislatif
1. MPR
2. DPR
3. DPD


Lembaga Eksekutif
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri


Lembaga Yudikatif
1. MA
2. MK
3. KY


MPR

pasal 2 ayat 1 UUD 1945


• Melantik presiden dan wakil presiden
• mengubah dan menetapkan UUD
• memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan dalam UUD 1945


DPR


• Membentuk UU
• memberikan membahas RUU bersama presiden
• membahas RAPBN bersama presiden
• pertimbangan presiden untuk mengangkat, menerima, dan menempatkan duta Negara lain juga dalam pemberian amnesty dan abolisi


HAK-HAK DPR


• Hak Inisiatif
hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
• Hak interpelasi
hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
• Hak amandemen
hak untuk mengadakan perubahan UU
• Hak budget
hak untuk menyetujui atau menetapkan RAPBN menjadi APBN
• Hak petisi
hak untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden


Fungsi DPR


• Fungsi Legislasi
membentuk perundang-undangan bersama Presiden
• Fungsi anggaran
menetapkan APBN yang diajukan presiden
• Fungsi pengawasan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945


DPD


• mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• membahas RUU kepada DPRikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah



PRESIDEN


• memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
• menetapkan peraturan pemerinbtah untuk menjalankan UU
• berhak mendapatkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU


HAK-HAK PRESIDEN


• GRASI
hak untuk memberikan penghapusan, pengurangan hukuman, dan penggantian hukuman
• ABOLISI
hak menghentikan penuntutan perkara atas seseorang dengan pertimbangan Dewan Perwakila Rakyat
• AMNESTI
hak untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada pelaku tindak pidana
• REHABILITASI
pengembalian nama baik seseorang bagi yang pernah dihukum dengan memperhatikan pertimbangan MA


WAKIL PRESIDEN


• menggantikan tugas presiden ketika presiden berhalangan


KABINET MENTERI


• membantu tugas presiden sesuai dengan bidangnya masing-masing


BPK


• Tugas BPK:
Bertanggung jawab memriksa pengelolaan keuangan negara.
• Lembaga ini bersifat bebas dan mandiri.
• Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang.



KPU


• KPU dibentuk dan diangkat oleh presiden untuk bertugas menyelenggarakan pemeilihan umum


• Tugas KPU:
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
2. Menetapkan organisasi dan tata cara tahapan pelaksanaan pemilu
3. Menetapkan peserta pemilu
4. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota
5. Menetapkan hasil pemilu
• KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri


MA


• Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia
• M A mempunyai kekuasaan yang merdeka (dalam menetapkan keputusan tidak dapat dipengaruhi orang lain, sekalipun presiden)
• Tugas MA:
mengadili di tingkat kasasi


KY


• KY juga merupakan lembaga yang bersifat mandiri
• Tugas KY:
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan atau martabat hakim


MK

Pasal 24 ayat 2 UUD 1945


• MK menangani kekuasaan kehakiman dengan melakukan fungsi peradilan
• Tujuan dibentuk MK:
untuk melaksanakan sistem ketatanegaraan yang benar sesuai hukum dasar atau konstitusi
• Anggotanya ada 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden
• Tugas MK:
1. Memeriksan dan mengadili sengketa umum ketatanegaraan
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD
3. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar