SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
by
NUR HAYATI MARIYANA, S.Pd
by
NUR HAYATI MARIYANA, S.Pd
• Pemerintahan:
perangkat negara yang bertugas untuk mengurus berbagai permasalahan negara.
• Sistem pemerintahan:
keseluruhan atau kebulatan yang utuh dan komponen
Komponen Pemerintahan
• Lembaga Legislatif
1. MPR
2. DPR
3. DPD
• Lembaga Eksekutif
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri
• Lembaga Yudikatif
1. MA
2. MK
3. KY
MPR
pasal 2 ayat 1 UUD 1945
• Melantik presiden dan wakil presiden
• mengubah dan menetapkan UUD
• memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut ketentuan dalam UUD 1945
DPR
• Membentuk UU
• memberikan membahas RUU bersama presiden
• membahas RAPBN bersama presiden
• pertimbangan presiden untuk mengangkat, menerima, dan menempatkan duta Negara lain juga dalam pemberian amnesty dan abolisi
HAK-HAK DPR
• Hak Inisiatif
hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
• Hak interpelasi
hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
• Hak amandemen
hak untuk mengadakan perubahan UU
• Hak budget
hak untuk menyetujui atau menetapkan RAPBN menjadi APBN
• Hak petisi
hak untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden
Fungsi DPR
• Fungsi Legislasi
membentuk perundang-undangan bersama Presiden
• Fungsi anggaran
menetapkan APBN yang diajukan presiden
• Fungsi pengawasan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945
DPD
• mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• membahas RUU kepada DPRikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
PRESIDEN
• memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR
• menetapkan peraturan pemerinbtah untuk menjalankan UU
• berhak mendapatkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
HAK-HAK PRESIDEN
• GRASI
hak untuk memberikan penghapusan, pengurangan hukuman, dan penggantian hukuman
• ABOLISI
hak menghentikan penuntutan perkara atas seseorang dengan pertimbangan Dewan Perwakila Rakyat
• AMNESTI
hak untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada pelaku tindak pidana
• REHABILITASI
pengembalian nama baik seseorang bagi yang pernah dihukum dengan memperhatikan pertimbangan MA
pengembalian nama baik seseorang bagi yang pernah dihukum dengan memperhatikan pertimbangan MA
WAKIL PRESIDEN
• menggantikan tugas presiden ketika presiden berhalangan
KABINET MENTERI
• membantu tugas presiden sesuai dengan bidangnya masing-masing
BPK
• Tugas BPK:
Bertanggung jawab memriksa pengelolaan keuangan negara.
• Lembaga ini bersifat bebas dan mandiri.
• Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang.
KPU
• KPU dibentuk dan diangkat oleh presiden untuk bertugas menyelenggarakan pemeilihan umum
• Tugas KPU:
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
2. Menetapkan organisasi dan tata cara tahapan pelaksanaan pemilu
3. Menetapkan peserta pemilu
4. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota
5. Menetapkan hasil pemilu
• KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
MA
• Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia
• M A mempunyai kekuasaan yang merdeka (dalam menetapkan keputusan tidak dapat dipengaruhi orang lain, sekalipun presiden)
• Tugas MA:
mengadili di tingkat kasasi
KY
• KY juga merupakan lembaga yang bersifat mandiri
• Tugas KY:
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan atau martabat hakim
MK
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945
• MK menangani kekuasaan kehakiman dengan melakukan fungsi peradilan
• Tujuan dibentuk MK:
untuk melaksanakan sistem ketatanegaraan yang benar sesuai hukum dasar atau konstitusi
• Anggotanya ada 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden
• Tugas MK:
1. Memeriksan dan mengadili sengketa umum ketatanegaraan
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD
3. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar